Senin, 30 Mei 2016

Pemanfaatan Kekayaan Alam



Pemanfaatan Kekayaan Alam




Pengertian Pemanfaatan Kekayaan Alam.

            Sumber daya alam adalah sesuatu yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan dan kebutuhan hidup manusia agar hidup lebih sejahtera. Sumber daya alam bisa terdapat di mana saja seperti di dalam tanah, di dalam air, di permukaan tanah, di udara, mulai dari kutub utara dan selatan hingga di daerah khatulistiwa. Sebagai contoh sumber daya alam seperti barang tambang, sinar matahari, tumbuhan, hewan dan banyak lagi lainnya. Sumber daya alam yang diciptakan oleh Allah SWT, berjenis-jenis yang ada di permukaan bumi ini, seperti yang telah disebutkan dalam hadits :
الْمُسْلِمُوْنَ شُرَكَاءِ فِيْ ثَلَاثِ فِيْ الْكَلَاءِ وَالْمَاءِ وَالنَّارِ)رواه ابو داود(
Artinya : “Manusia berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput (lahan), dan api (energi).”(H.R. Abu Dawud)

            Sumber daya alam (SDA) adalah segala sesuatu yang muncul secara alami yang dapat digunakan untuk pemenuhan kebutuhan manusia pada umumnya. Yang tergolong di dalamnya tidak hanya komponen biotik, seperti hewan, tumbuhan, dan mikroorganisme, tetapi juga komponen abiotik, seperti minyak bumi, gas alam, berbagai jenis logam, air, dan tanah.
Lingkungan hidup adalah segala sesuatu yang berada di sekitar kita yang berupa makhluk hidup
baik itu manusia, tumbuhan, maupun binatang. Allah menciptakan seluruh isi bumi ini ada manfaatnya. Termasuk sumber alam dan lingkungan hidup.

Alam semesta menurut perspektif klasik dan modern.

1.            Pandangan Klasik
         Menurut pakar fisika bahwa alam tidak hanya tak berhingga besarnya dan tak terbatas, tetapi juga tidak berubah status totalitasnya dari waktu tak berhingga lamanya yang telah lampau sampai waktu tak berhingga lamanya yang akan datang.
Menurut Einstein bahwa alam semesta tidak pernah diciptakan, yang qadim, langgeng, sesuai dengan konsesus yang didasarkan pada kesimpulan yang rasional sebagai analisis yang kritis terhadap berbagai data yang diperolehnya dari pemikiran dalam pengamatan.
2.            Pandangan Modern
         Menurut Hubble bahwa alam semesta ini tidak statis, melainkan merupakan alam yang dinamis, seperti model Friedman. Hubble melakukan observasi tentang alam melalui teropong bintang terbesar di dunia, melihat galaksi-galaksi di sekeliling kita, yang menurut analisis terhadap spektrum cahayanya tampak menjauhi galaksi kita dengan kelajuan yang sebanding dengan jaraknya dari bumi, yang terjauh bergerak paling cepat meninggalkan kita. Menurut Gamow, Alpher dan Robert Herman, bahwa terjadi ledakan yang maha dahsyat yang melemparkan materi seluruh jagat raya ke semua arah, yang kemudian membentuk bintang-bintang dan galaksi karena tidak mungkin materi seluruh alam itu berkumpul di suatu tempat dalam ruang alam tanpa meremas diri dengan gaya gravitasinya yang sangat kuat, sehingga volumenya menjauhi titik, maka disimpulkan bahwa dentuman besar itu terjadi ketika seluruh materi kosmos terlempar dengan kecepatan yang sangat tinggi keluar dari keberadaannya dalam volume yang sangat kecil. Sehingga menurut mereka alam semesta lahir dari sebuah singularitas dengan keadaan ekstrem.

Alam Semesta dalam Perspektif Islam

            Alam semesta menurut Islam adalah diciptakan pada suatu waktu dan akan ditiadakan pada saat yang lain.
            Pandangan Einstein tentang alam semesta sangat bertentangan dengan konsep alam menurut Al-Qur’an. Karena semula alam tiada tetapi kemudian, sekitar 15 milyard tahun yang lalu, tercipta dari ketiadaan. Sedangkan perbandingan konsepsi fisika tentang penciptaan alam dengan ajaran Al-Qur’an dapat kita lihat dalam surat Al-Anbiya’ ayat 30 yang berbunyi:

أولم ير الذين كفروا أن السموات والأرض كانتا رتقا ففتقناهما

“Dan tidaklah orang-orang kafir itu mengetahui bahwa langit (ruang alam) dan bumi (materi alam) itu dahulu sesuatu yang padu, kemudian Kami pisahkan keduanya itu.” (Q.S. Al-Anbiya’ : 30).

Kandungan Hadits tentang Pemanfaatan Kekayaan Alam.
الْمُسْلِمُوْنَ شُرَكَاءِ فِيْ ثَلَاثِ فِيْ الْكَلَاءِ وَالْمَاءِ وَالنَّارِ)رواه ابو داود(
Artinya : “Manusia berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput (lahan), dan api (energi).”(H.R. Abu Dawud)
Kandungan hadits tersebut menyebutkan bahwa padang rumput atau hutan merupakan kepemilikan umum yang tidak boleh dimiliki secara individu. Lahan yang luas (hutan) disamakan dengan air dan api atau energi (termasuk barang tambang) dalam sektor kepemilikan umum.
عَنْ اَبْيَضُ ابْنُ حَمَلِ اَنَّهُ وَفَدَ اِلَى رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَا سْتَقْطَعْهُ الْمِلْحَ فَقَطَعَهُ لَهُ فَلَمَّ اَنْ وَلَّى قَالَ رَجُلٌ مِنَ الْمَجْلِسِ اَتَدْرِيْ مَاقَطَعْتَ لَهُ اِنَّمَا مَاقَطَعْتَ لَهُ الْمَاءَ الْعِدَّ قَالَ فَانْتَزَعَ مِنْهُ)رواه ابوداود(
Artinya : “Dari Abyadh bin Hamal diceritakan bahwa Abyadh telah meminta kepada Rasul untuk dapat mengelola sebuah tambang garam. Rasul mengabulkan permintaan tersebut, akan tetapi segera diingatkan oleh seorang sahabat yang mengatakan, ‘Wahai Rasulullah, tahukah engkau telah memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir (ma’u  al ‘iddu)’ Rasulullah kemudian bersabda, ‘Tariklah tambang tersebut darinya’.” (H.R. Abu Dawud)
Kandungan hadits bahwa الْمَاءَ الْعِدَّ adalah air yang karena jumlahnya sangat banyak digambarkanmengalir terus menerus. Pada awalnya Rasulullah SAW membolehkan Abyad memiliki tambang garam, namun setelah Rasulullah SAW mengetahui bahwa tambang tersebut merupakan tambang yang cukup besar maka Rasululullah SAW mencabut pemberian tersebut. Karena kandungannya yang begitu besar , tambang tersebut dikategorikan milik umum.
Perilaku Pemanfaatan Kekayaan Alam.
·         Tanzania bekerjasama dengan CARE, organisasi bantuan untuk memberantas kemiskinan didunia , IFES menggelar pertemuan dengan para pemuka agama dan para nelayan untuk mendiskusikan bagaimana hubungan antara ayat-ayat yang ada dalam Al-Qur’an dengan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan. Dengan menggunakan ayat-ayat Al-Qur’an  serta hadits, mereka berusaha meyakinkan para nelayan untuk tidak lagi menggunakan dinamit, jala, dan tombak ketika menangkap ikan.
·         IFEES juga bekerjasama dengan Misali Island Conversation (MICA), sebuah lembaga yang bergerak dalam perlindungan terumbu karang , untuk melatih para imam-imam masjid di Tanzania agar mampu menyampaikan pesan tentang pentingnya pemanfaatan sumber daya alam dan menjaga kelestarian lingkungan lewat khotbah-khotbah jum’at mereka. IFEES yang berbasis di Inggris merupakan salah satu organisasi yang pada tahun 1998 meluncurkan proyek penyadaran kelestarian lingkungan dengan menggunakan basis ajaran islam. Proyek ini membuahkan hasil, setahun setelah diluncurkan, terutama di Misali dan kepulauan Zanzibar yang didominasi warga Muslim. Saat ini, banyak nelayan di Misali yang sudah mengganti alat penangkap ikannya dengan alat yang lebih ramah lingkungan dan tidak bertentangan dengan ajaran Islam.
Menerapkan cara memanfaatkan kekayaan alam.
            Islam menetapkan ketentuan yang menyangkut aspek pengelolaan dan pemanfaatan ialah:
1.      Pemanfaatan Kekayaan Alam.
Kekayaan yang dimiliki baik dalam lingkup pribadi, masyarakat, dan negara harus benar-benar dapat dimanfaatkan untuk kesjahteraan hidup manusia. Islam sangat menentang sikap hidup masyarakat dan kebijakan negara yang membiarkan dan menelantarkan sumber ekonomi dan kekayaan alam.
2.      Pemanfaatan harta benda hasil kekayaan alam secara berfaedah.
Pemanfaatan sumber-sumber kekayaan alam harus benar-benar digunakan untuk kesejahteraan manusia dan makhluk hidup lainnya. Islam sangat mencela setiap tindakan yang dapat mengganggu keseimbangan lingkungan dan mengancam kelestarian hidup manusia.
3.      Penggunaan harta benda tanpa merugikan orang lain.
Penggunaan aset dalam kekayaan alam senantiasa diorientasikan bagi kepentingan hidup manusia secara keseluruhan. Dalam perspektif ekonomi, pemanfaatan sumber kekayaan alam disamping efisien juga harus mencapai pareto optimality, artinya bahwa sumber daya kekayaan alam benar-benar dapat digunakan bagi kemaslahatan hidup masyarakat.
4.      Memiliki harta benda secara sah.
Seseorang harus menggunakan harta bendanya sendiri bukan milik orang lain dan dengan benar-benar memperhatikan kaidah syariat islam.
5.      Penggunaannya  berimbang.
Penggunaan kekayaan harus senantiasa memperhatikan keseimbangan aspek-aspek tersebut agar dapat mencapai tingkat kemanfaatan yang optimal.
6.      Pemanfaatan sesuai dengan hak.
Pemanfaatan kekayaan alam harus disesuaikan dengan prioritas dan kebutuhan yang tepat . Pilihan prioritas harus diterapkan secara baik, agar dapat mencapai tujuan yang dinginkan.
7.      Kepentingan kehidupan.
Islam telah membuat satu aturan yang rapi dan teratur menyangkut pemanfaatan dan penggunaan kekayaan, termasuk dalam hal pengaturan harta waris.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar