Pemanfaatan Kekayaan Alam
Pengertian Pemanfaatan Kekayaan Alam.
Sumber daya alam adalah sesuatu yang
dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan dan kebutuhan hidup manusia agar
hidup lebih sejahtera. Sumber daya alam bisa terdapat di mana saja seperti di
dalam tanah, di dalam air, di permukaan tanah, di udara, mulai dari kutub utara
dan selatan hingga di daerah khatulistiwa. Sebagai contoh sumber daya alam
seperti barang tambang, sinar matahari, tumbuhan, hewan dan banyak lagi
lainnya. Sumber daya alam yang diciptakan oleh Allah SWT, berjenis-jenis yang
ada di permukaan bumi ini, seperti yang telah disebutkan dalam hadits :
الْمُسْلِمُوْنَ شُرَكَاءِ فِيْ
ثَلَاثِ
فِيْ
الْكَلَاءِ
وَالْمَاءِ
وَالنَّارِ)رواه ابو
داود(
Artinya : “Manusia
berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput (lahan), dan api
(energi).”(H.R. Abu Dawud)
Sumber
daya alam (SDA) adalah segala sesuatu yang muncul secara alami yang dapat digunakan
untuk pemenuhan kebutuhan manusia pada umumnya. Yang tergolong di dalamnya tidak
hanya komponen biotik, seperti hewan, tumbuhan, dan mikroorganisme, tetapi juga
komponen abiotik, seperti minyak bumi, gas alam, berbagai jenis logam, air, dan
tanah.
Lingkungan hidup adalah segala sesuatu yang berada di sekitar kita yang berupa makhluk hidup baik itu manusia, tumbuhan, maupun binatang. Allah menciptakan seluruh isi bumi ini ada manfaatnya. Termasuk sumber alam dan lingkungan hidup.
Lingkungan hidup adalah segala sesuatu yang berada di sekitar kita yang berupa makhluk hidup baik itu manusia, tumbuhan, maupun binatang. Allah menciptakan seluruh isi bumi ini ada manfaatnya. Termasuk sumber alam dan lingkungan hidup.
Alam semesta menurut perspektif klasik dan modern.
1.
Pandangan Klasik
Menurut pakar fisika bahwa alam tidak hanya tak berhingga
besarnya dan tak terbatas, tetapi juga tidak berubah status totalitasnya dari
waktu tak berhingga lamanya yang telah lampau sampai waktu tak berhingga
lamanya yang akan datang.
Menurut Einstein bahwa alam semesta tidak pernah diciptakan, yang qadim, langgeng, sesuai dengan konsesus yang didasarkan pada kesimpulan yang rasional sebagai analisis yang kritis terhadap berbagai data yang diperolehnya dari pemikiran dalam pengamatan.
Menurut Einstein bahwa alam semesta tidak pernah diciptakan, yang qadim, langgeng, sesuai dengan konsesus yang didasarkan pada kesimpulan yang rasional sebagai analisis yang kritis terhadap berbagai data yang diperolehnya dari pemikiran dalam pengamatan.
2.
Pandangan Modern
Menurut Hubble
bahwa alam semesta ini tidak statis, melainkan merupakan alam yang dinamis,
seperti model Friedman. Hubble melakukan observasi tentang alam melalui
teropong bintang terbesar di dunia, melihat galaksi-galaksi di sekeliling kita,
yang menurut analisis terhadap spektrum cahayanya tampak menjauhi galaksi kita
dengan kelajuan yang sebanding dengan jaraknya dari bumi, yang terjauh bergerak
paling cepat meninggalkan kita. Menurut Gamow, Alpher dan Robert Herman, bahwa terjadi
ledakan yang maha dahsyat yang melemparkan materi seluruh jagat raya ke semua
arah, yang kemudian membentuk bintang-bintang dan galaksi karena tidak mungkin
materi seluruh alam itu berkumpul di suatu tempat dalam ruang alam tanpa
meremas diri dengan gaya gravitasinya yang sangat kuat, sehingga volumenya
menjauhi titik, maka disimpulkan bahwa dentuman besar itu terjadi ketika
seluruh materi kosmos terlempar dengan kecepatan yang sangat tinggi keluar dari
keberadaannya dalam volume yang sangat kecil. Sehingga menurut mereka alam
semesta lahir dari sebuah singularitas dengan keadaan ekstrem.
Alam Semesta dalam Perspektif Islam
Alam semesta menurut Islam adalah diciptakan pada suatu waktu dan akan ditiadakan pada saat yang lain.
Pandangan Einstein
tentang alam semesta sangat
bertentangan dengan konsep alam
menurut Al-Qur’an. Karena
semula alam tiada tetapi kemudian, sekitar 15 milyard tahun yang lalu, tercipta
dari ketiadaan. Sedangkan perbandingan konsepsi fisika tentang penciptaan alam
dengan ajaran Al-Qur’an dapat kita lihat dalam surat Al-Anbiya’ ayat 30 yang
berbunyi:
أولم ير الذين كفروا أن السموات والأرض كانتا رتقا ففتقناهما
“Dan tidaklah orang-orang kafir itu mengetahui bahwa
langit (ruang alam) dan bumi (materi alam) itu dahulu sesuatu yang padu,
kemudian Kami pisahkan keduanya itu.” (Q.S. Al-Anbiya’ : 30).
Kandungan Hadits
tentang Pemanfaatan Kekayaan Alam.
الْمُسْلِمُوْنَ شُرَكَاءِ فِيْ
ثَلَاثِ
فِيْ
الْكَلَاءِ
وَالْمَاءِ
وَالنَّارِ)رواه ابو
داود(
Artinya : “Manusia berserikat dalam tiga hal, yaitu
air, padang rumput (lahan), dan api (energi).”(H.R. Abu Dawud)
Kandungan hadits tersebut
menyebutkan bahwa padang rumput atau hutan merupakan kepemilikan umum yang tidak boleh dimiliki secara individu.
Lahan yang luas (hutan) disamakan dengan air dan api atau energi (termasuk
barang tambang) dalam sektor kepemilikan umum.
عَنْ اَبْيَضُ
ابْنُ
حَمَلِ
اَنَّهُ
وَفَدَ
اِلَى
رَسُوْلِ
اللهِ
صَلَّى
اللهُ
عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ
فَا
سْتَقْطَعْهُ الْمِلْحَ
فَقَطَعَهُ
لَهُ
فَلَمَّ
اَنْ
وَلَّى
قَالَ
رَجُلٌ
مِنَ
الْمَجْلِسِ
اَتَدْرِيْ
مَاقَطَعْتَ
لَهُ
اِنَّمَا
مَاقَطَعْتَ
لَهُ
الْمَاءَ
الْعِدَّ
قَالَ
فَانْتَزَعَ
مِنْهُ)رواه ابوداود(
Artinya : “Dari Abyadh bin
Hamal diceritakan bahwa Abyadh telah meminta kepada Rasul untuk dapat mengelola
sebuah tambang garam. Rasul mengabulkan permintaan tersebut, akan tetapi segera
diingatkan oleh seorang sahabat yang mengatakan, ‘Wahai Rasulullah, tahukah
engkau telah memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir (ma’u al ‘iddu)’ Rasulullah kemudian bersabda,
‘Tariklah tambang tersebut darinya’.” (H.R. Abu Dawud)
Kandungan hadits bahwa الْمَاءَ الْعِدَّ adalah air yang
karena jumlahnya sangat banyak digambarkanmengalir terus menerus. Pada awalnya
Rasulullah SAW membolehkan Abyad memiliki tambang garam, namun setelah
Rasulullah SAW mengetahui bahwa tambang tersebut merupakan tambang yang cukup
besar maka Rasululullah SAW mencabut pemberian tersebut. Karena kandungannya
yang begitu besar , tambang tersebut dikategorikan milik umum.
Perilaku
Pemanfaatan Kekayaan Alam.
·
Tanzania bekerjasama
dengan CARE, organisasi bantuan untuk memberantas kemiskinan didunia , IFES
menggelar pertemuan dengan para pemuka agama dan para nelayan untuk
mendiskusikan bagaimana hubungan antara ayat-ayat yang ada dalam Al-Qur’an
dengan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan. Dengan menggunakan
ayat-ayat Al-Qur’an serta hadits, mereka
berusaha meyakinkan para nelayan untuk tidak lagi menggunakan dinamit, jala,
dan tombak ketika menangkap ikan.
·
IFEES juga bekerjasama
dengan Misali Island Conversation (MICA), sebuah lembaga yang bergerak dalam
perlindungan terumbu karang , untuk melatih para imam-imam masjid di Tanzania
agar mampu menyampaikan pesan tentang pentingnya pemanfaatan sumber daya alam
dan menjaga kelestarian lingkungan lewat khotbah-khotbah jum’at mereka. IFEES
yang berbasis di Inggris merupakan salah satu organisasi yang pada tahun 1998
meluncurkan proyek penyadaran kelestarian lingkungan dengan menggunakan basis
ajaran islam. Proyek ini membuahkan hasil, setahun setelah diluncurkan,
terutama di Misali dan kepulauan Zanzibar yang didominasi warga Muslim. Saat
ini, banyak nelayan di Misali yang sudah mengganti alat penangkap ikannya
dengan alat yang lebih ramah lingkungan dan tidak bertentangan dengan ajaran
Islam.
Menerapkan cara
memanfaatkan kekayaan alam.
Islam
menetapkan ketentuan yang menyangkut aspek pengelolaan dan pemanfaatan ialah:
1. Pemanfaatan Kekayaan Alam.
Kekayaan yang
dimiliki baik dalam lingkup pribadi, masyarakat, dan negara harus benar-benar
dapat dimanfaatkan untuk kesjahteraan hidup manusia. Islam sangat menentang
sikap hidup masyarakat dan kebijakan negara yang membiarkan dan menelantarkan
sumber ekonomi dan kekayaan alam.
2. Pemanfaatan harta benda hasil kekayaan alam secara
berfaedah.
Pemanfaatan sumber-sumber
kekayaan alam harus benar-benar digunakan untuk kesejahteraan manusia dan
makhluk hidup lainnya. Islam sangat mencela setiap tindakan yang dapat
mengganggu keseimbangan lingkungan dan mengancam kelestarian hidup manusia.
3.
Penggunaan
harta benda tanpa merugikan orang lain.
Penggunaan aset
dalam kekayaan alam senantiasa diorientasikan bagi kepentingan hidup manusia
secara keseluruhan. Dalam perspektif ekonomi, pemanfaatan sumber kekayaan alam
disamping efisien juga harus mencapai pareto optimality, artinya bahwa sumber
daya kekayaan alam benar-benar dapat digunakan bagi kemaslahatan hidup
masyarakat.
4.
Memiliki harta
benda secara sah.
Seseorang harus
menggunakan harta bendanya sendiri bukan milik orang lain dan dengan
benar-benar memperhatikan kaidah syariat islam.
5. Penggunaannya
berimbang.
Penggunaan
kekayaan harus senantiasa memperhatikan keseimbangan aspek-aspek tersebut agar
dapat mencapai tingkat kemanfaatan yang optimal.
6.
Pemanfaatan
sesuai dengan hak.
Pemanfaatan
kekayaan alam harus disesuaikan dengan prioritas dan kebutuhan yang tepat .
Pilihan prioritas harus diterapkan secara baik, agar dapat mencapai tujuan yang
dinginkan.
7.
Kepentingan
kehidupan.
Islam telah
membuat satu aturan yang rapi dan teratur menyangkut pemanfaatan dan penggunaan
kekayaan, termasuk dalam hal pengaturan harta waris.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar