Senin, 30 Mei 2016

Macam-macam Pernikahan Terlarang



Macam-macam Pernikahan yang terlarang

Islam melarang beberapa bentuk pernikahan, yaitu sebagaimana diuraikan berikut ini :
1.       Nikah Syighor
Nikah Syighor: yaitu seorang laki-laki menikahkan putrinya, saudarinyaataupun lainnya yang mana dia menjadi walinya dengan syarat agar laki-laki lainmenikahkannya dengan salah seorang putrinya, saudarinya ataupun lainnya. Nikah seperti ini rusak dan haram, baik dengan cara menyebutkan mahar ketikaakad dilangsungkan ataupun tidak menyebutkannya.
Jika pernikahan seperti ini telah terjadi, maka bagi setiap dari mereka harusmemperbaharui akad tanpa meminta syarat kepada yang lain, akad akansempurna dengan mahar baru, akad nikah baru, seperti apa yang telah lalu, begitupula dengan pasangan kedua, tanpa didahului oleh perceraian.
عن ابن عمررضي الله عنهما : أن رسول الله صلى الله عليهوسلم نهى عن الشغا ر . متفق عليه 
Dari Ibnu Umar r.a: bahwa Rasulullah SAW melarang pernikahan syighor.(Muttafaq Alaihi9F)
2.       Nikah Al-Muhallil
Nikah Al-Muhallil yaitu seorang pria menikahi wanita yang telah ditalak tigaoleh suaminya, dengan syarat jika telah menjadi halal kembali dengan suamipertamanya, dia harus menceraikannya, ataupun dia hanya berniat saja dalamhatinya, atau ada kesepakatan diantara keduanya sebelum akad.Pernikahanjenisinirusakdan haram, barangsiapamelakukannyamakadiaakandilaknat, sebagaimanasabdaRasul SAW:
لعن الله المحلّل والمحلّل له" "اخرجه ابو داود والترمذي
"Allah melaknat laki-laki yang menikah untuk menghalalkan orang lain dan laki-laki yang memintanya untuk melakukan hal tersebut" (H.R Abu Dawud dan Tirmidzi10)
3.       Nikah Mut'ah
Nikah mut’ah yaitu seorang laki-laki melakukan akad terhadap seorang wanitahanya untuk satu hari atau satu minggu atau satu bulan atau satu tahun ataumungkin juga lebih maupun kurang dari itu, dia membayar mahar kepada wanitanya dan jika waktu yang telah ditentukan habis dia akan meninggalkannya. Pernikahan seperti ini rusak dan tidak boleh, karena akan mendatangkanmudhorot bagi fihak wanita, dia hanya dijadikan seperti sebuah barang yang berpindah-pindah dari satu tangan kepada tangan lainnya, ini juga akan mendatangkan kerugian terhadap anak-anaknya, karena mereka tidak akan mendapat rumah tetap yang akan tinggal dan terdidik padanya. Tujuan pernikahanseperti ini hanyalah untuk menyalurkan syahwat, bukan mencari keturunan dan mendidik. Pernikahan ini pada permulaan Islam dihalalkan hanya untuk beberapasaat saja, kemudian diharamkan untuk selamanya.
عن سبرة الجهنيرضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال :"يا أيها الناس قد كنت أذنت لكم في الا ستمتاع من النسا ء, وإن الله قد حرم ذلك إلى يوم القيا مة ,فمن كان عنده منهن شيء فليخلّ سبيله, ولا تأ خذوا ممّا آتيتمو هن شيئا" أخرجه مسلم
Dari Saburah Al-Juhani r.a: bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Wahai sekalianmanusia, aku pernah memberi idzin kepada kalian untuk bermut'ah dengan wanita, sesungguhnya Allah telah mengharamkan hal tersebut sampai hari kiamat, barang siapa yang memiliki sesuatu pada mereka hendaklah dia membiarkannya, dan janganlah kalian mengambil kembali apa yang telah kalian berikan` kepadanya"
(H.R Muslim)11F
Barang siapa yang telah memiliki empat orang isteri kemudian melakukan akadnikah dengan wanita kelima, maka akad yang kelima tersebut rusak, nikahnyabatal dan wajib untuk langsung diputus.
4.       Hukum pernikahan wanita muslimah dengan pria non muslim:
Haram hukumnya pernikahan antara seorang muslimah dengan laki-laki yang bukan muslim, baik laki-laki tersebut termasuk ahli kitab ataupun selainnya, karena dia lebih tinggi derajatnya dibandingkan laki-laki tersebut berdasarkan ketauhi dan, keimanan serta kehormatannya. Jika pernikahan ini telah terjadi maka sesungguhnya dia itu rusak, haram dan harus langsung dipisahkan, karena tidak boleh bagi seorang kafir untuk memimpin muslim ataupun muslimah.
Allah Ta’ala berfirman:
Artinya :” Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun Dia menarik hatimu.dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. mereka mengajak keneraka, sedang Allah mengajak kesurga dan ampunan dengan izin-Nya. dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepa dan manusia supaya mereka mengambil pelajaran.”
(Q.S Al-Baqarah/2: 221)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar