Macam-macam Pernikahan yang terlarang
Islam melarang beberapa bentuk pernikahan, yaitu sebagaimana
diuraikan berikut ini :
1.
Nikah Syighor
Nikah Syighor:
yaitu seorang laki-laki menikahkan putrinya, saudarinyaataupun lainnya yang
mana dia menjadi walinya dengan syarat agar laki-laki lainmenikahkannya dengan
salah seorang putrinya, saudarinya ataupun lainnya. Nikah seperti ini rusak dan
haram, baik dengan cara menyebutkan mahar ketikaakad dilangsungkan ataupun
tidak menyebutkannya.
Jika pernikahan seperti ini telah terjadi, maka bagi setiap dari
mereka harusmemperbaharui akad tanpa meminta syarat kepada yang lain, akad
akansempurna dengan mahar baru, akad nikah baru, seperti apa yang telah lalu,
begitupula dengan pasangan kedua, tanpa didahului oleh perceraian.
عن ابن عمررضي الله
عنهما : أن رسول الله صلى الله عليهوسلم نهى عن الشغا ر . متفق عليه
Dari Ibnu Umar r.a: bahwa Rasulullah SAW melarang pernikahan
syighor.(Muttafaq Alaihi9F)
2.
Nikah Al-Muhallil
Nikah Al-Muhallil yaitu seorang pria menikahi wanita yang telah
ditalak tigaoleh suaminya, dengan syarat jika telah menjadi halal kembali
dengan suamipertamanya, dia harus menceraikannya, ataupun dia hanya berniat
saja dalamhatinya, atau ada kesepakatan diantara keduanya sebelum akad.Pernikahanjenisinirusakdan
haram, barangsiapamelakukannyamakadiaakandilaknat, sebagaimanasabdaRasul SAW:
لعن الله المحلّل والمحلّل
له" "اخرجه ابو داود والترمذي
"Allah melaknat laki-laki yang menikah untuk menghalalkan
orang lain dan laki-laki yang memintanya untuk melakukan hal tersebut"
(H.R Abu Dawud dan Tirmidzi10)
3.
Nikah Mut'ah
Nikah mut’ah yaitu seorang laki-laki melakukan akad terhadap
seorang wanitahanya untuk satu hari atau satu minggu atau satu bulan atau satu
tahun ataumungkin juga lebih maupun kurang dari itu, dia membayar mahar kepada
wanitanya dan jika waktu yang telah ditentukan habis dia akan meninggalkannya.
Pernikahan seperti ini rusak dan tidak boleh, karena akan mendatangkanmudhorot
bagi fihak wanita, dia hanya dijadikan seperti sebuah barang yang berpindah-pindah
dari satu tangan kepada tangan lainnya, ini juga akan mendatangkan kerugian
terhadap anak-anaknya, karena mereka tidak akan mendapat rumah tetap yang akan
tinggal dan terdidik padanya. Tujuan pernikahanseperti ini hanyalah untuk
menyalurkan syahwat, bukan mencari keturunan dan mendidik. Pernikahan ini pada
permulaan Islam dihalalkan hanya untuk beberapasaat saja, kemudian diharamkan
untuk selamanya.
عن سبرة الجهنيرضي الله عنه
أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال :"يا أيها الناس قد كنت أذنت لكم في الا
ستمتاع من النسا ء, وإن الله قد حرم ذلك إلى يوم القيا مة ,فمن كان عنده منهن شيء
فليخلّ سبيله, ولا تأ خذوا ممّا آتيتمو هن شيئا" أخرجه مسلم
Dari Saburah
Al-Juhani r.a: bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Wahai sekalianmanusia, aku
pernah memberi idzin kepada kalian untuk bermut'ah dengan wanita, sesungguhnya
Allah telah mengharamkan hal tersebut sampai hari kiamat, barang siapa yang
memiliki sesuatu pada mereka hendaklah dia membiarkannya, dan janganlah kalian
mengambil kembali apa yang telah kalian berikan` kepadanya"
(H.R Muslim)11F
Barang siapa
yang telah memiliki empat orang isteri kemudian melakukan akadnikah dengan
wanita kelima, maka akad yang kelima tersebut rusak, nikahnyabatal dan wajib
untuk langsung diputus.
4.
Hukum pernikahan wanita muslimah dengan pria non muslim:
Haram hukumnya pernikahan antara seorang muslimah dengan laki-laki
yang bukan muslim, baik laki-laki tersebut termasuk ahli kitab ataupun selainnya,
karena dia lebih tinggi derajatnya dibandingkan laki-laki tersebut berdasarkan ketauhi
dan, keimanan serta kehormatannya. Jika pernikahan ini telah terjadi maka sesungguhnya
dia itu rusak, haram dan harus langsung dipisahkan, karena tidak boleh bagi seorang
kafir untuk memimpin muslim ataupun muslimah.
Allah Ta’ala berfirman:
Artinya :” Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik,
sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita
musyrik, walaupun Dia menarik hatimu.dan janganlah kamu menikahkan orang-orang
musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak
yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. mereka mengajak
keneraka, sedang Allah mengajak kesurga dan ampunan dengan izin-Nya. dan Allah
menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepa dan manusia supaya mereka
mengambil pelajaran.”
(Q.S Al-Baqarah/2: 221)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar